Surat Keterangan Catatan Kepolisiaan atau lebih dikenal dan disingkat sebagai SKCK adalah Suatu Dokumen Surat yang berisikan keterangan kelakuan baik seseorang yang diterbitkan oleh POLRI setelah diadakannya penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan SKCK berdasarkan dokumen catatan kepolisian yang ada bahwa pemohon tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun selama berada di idonesia dengan masa berlaku surat 6 bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkanya SKCK dan harus diperpanjang apabila diperlukan sebelum batas akhir masa berlaku SKCK. Pada umumnya SKCK lebih banyak dibutuhkan dan digunakan oleh para pencari kerja. Dimana SKCK merupakan salah satu syrat yang harus dipenuhi ketika melamar pekerjaan di suatu perusahaan atan instansi baik swasta maupun negeri yang ada di Indonesia. Untuk saat ini pembuataan SKCK sudah dapat dilakukan secara Online. Sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke POLRES Kabupaten/Kota tempat berdomisili/daerah asal. Tentunya dengan adanya layakan pendaftaran dan pembuatan SKCK Online ini akan semakin meningkatkan kecepatan pelayanan dalam pembuatan SKCK. Tidak perlu datang dan mengantri ketika ingin membuat SKCK, cukup dirumah saja secara online. Panduan Cara Membuat SKCK Secara Online Lengkap Berikut ini saya bagikan panduan cara membuat SKCK secara online menggunakan Android, Komputer dan Laptop melalui website resmi SKCK Online-POLRI untuk mempermudah pengurusan dan pembuatan SKCK. Baca Selengkapnya...
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorSeorang Newbie Blogger Lampung ArchivesCategories |